Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Posts Recentes

11/04/2008

Kualitas Pendidikan Masih Rendah

Kualitas Pendidikan Masih Rendah

[JAKARTA] Kebijakan pemerintah untuk menerapkan Badan Hukum Pendidikan (BHP) di semua jenjang pendidikan dinilai belum tepat. Hal ini karena sebagian besar kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat rendah. Masuknya pihak asing akan menutup sekolah lokal.

"Kita belum siap menyambut datangnya pihak asing dalam dunia pendidikan nasional karena mutu pendidikan yang sangat rendah. Dampaknya, sekolah-sekolah lokal terancam tutup," kata pakar pendidikan dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Marcellino, kepada SP, di Jakarta, Kamis (14/2).

Marcellino mengemukakan, di lain pihak munculnya Peraturan Presiden (Perpres) No 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, membuat kesan pemerintah memberi peluang adanya privatisasi pendidikan.

Menurutnya, bila Perpres itu dan BHP dijalankan, maka biaya pendidikan cenderung mahal. Konsekuensinya, pendidikan menjadi konsumsi orang yang mampu secara finansial. "Dengan demikan, setiap orang mempunyai hak atas pendidikan dapat dipertanyakan," katanya.

Dengan adanya berbagai instrumen peraturan untuk "memprivatisasikan" pendidikan, seperti BHP dan Perpres 76 dan 77, Marcellino berpendapat, pemerintah terkesan tidak serius atau kurang mempunyai niat baik, bila tidak mau dikatakan, melepaskan tanggung jawab negara terhadap dunia pendidikan.

"Jelas disebutkan dalam amandemen UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," ucapnya. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) BHP masih dibahas di DPR.

Berkaitan dengan hal itu, Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Prof Priyo Suprobo berpendapat, UU BHP justru menguntungkan mahasiswa dibanding bentuk yang ada selama ini, seperti PTN, BHMN, atau BLU (Badan Layanan Umum).

Selama ini, katanya, ITS memerlukan Rp 18 juta per tahun per mahasiswa, yang diperoleh dari pemerintah Rp 8 juta atau 45 persen, dari SPP Rp 2 juta, dan Rp 8 juta dari dana pendamping (jasa-jasa yang dikelola PTN).

"RUU BHP justru mewajibkan kontribusi pemerintah sebesar 66 persen. Jadi, peran pemerintah dalam PT BHP lebih besar dibanding yang ada selama ini di ITS sebanyak 45 persen. Kami berharap keberatan mahasiswa atau kalangan lain dengan PT BHP harus didukung dengan pemahaman tentang materi dari RUU BHP itu sendiri," katanya.

Otonomi Akademik

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Fasli Jalal menjelaskan, dengan mem-BHP-kan perguruan tinggi (PT) maka PT memiliki otonomi akademik. Salah satunya adalah kebebasan membuka dan menutup program studi.

"Dengan BHP, PT memiliki hak otonom untuk membuka dan menutup program studi. Penutupan program studi sangat tergantung dari kajian PT. Kalau PT memandang program studi tersebut sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak kompetitif, mereka dapat mengajukan penutupan," ujarnya.

Fasli mengatakan, dengan otonomi kampus sekarang ini, PT yang saat ini berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN), seperti UI, UGM, ITB, IPB, Unair, Undip, dan ITS, memiliki otonomi sendiri untuk menambah dan mengurangi atau bahkan menutup program studi sesuai dengan kebutuhan.

Setelah RUU BHP nanti diundangkan, ujarnya, seluruh PT memiliki kewenangan penuh untuk mengurus bidang akademik masing-masing. Berdasarkan data Depdiknas, saat ini ada 113 program studi di 64 PT ditutup sepanjang 2007. Penutupan program studi mencerminkan mulai jenuhnya pasar terhadap lulusan program itu karena jumlah lulusannya ber- limpah.

Bisa juga penutupan itu disebabkan oleh kekurangan peminat terhadap jurusan tertentu. Program studi yang ditutup, baik di PT negeri maupun PT swasta, antara lain akuntansi, komputer, keuangan, dan perbankan. Umumnya pada jenjang diploma satu, dua, dan tiga.

Ada juga kampus yang dinilai tidak layak karena menyelenggarakan perkuliahan di rumah-toko (ruko). [ES/W-12]

0 Comment